MOJOKERTO, MediaSorotMata.com – Menyoroti tambang galian C di duga tidak berizin di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto semakin merajalela, aktivitas pertambangan itu belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum Polres Mojokerto.
Salah satunya, aktivitas galian C di Dusun Dukuhan, Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto yang kian memprihatinkan. Pasalnya, selain merusak lingkungan, juga mengacam cagar budaya.
Kondisi ini membuat bibir sungai di wilayah tersebut rusak parah. Kini berubah menjadi cekungan-cekungan kolam. Terlebih saat musim hujan, rawan banjir, rawan terjadi longsor dan bencana yang dapat mengacam keselamatan warga sekitar.
Hal ini menjadi keluhan serius dari masyarakat sekitar, yang terus-terusan tergangu dengan kegiatan galian C siang dan malam hari.
“Pada Selasa (28/6/2022) MediaSorotMata.com memastikan kebenaranya melakukan kunjungan di lokasi untuk memastikan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dengan adanya galian C di Dusun Dukuhan, Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Hasilnya, ditemukan sejumlah penambang yang leluasa menggali dan merusak bibir sungai di duga tanpa izin dan se enaknya, seakan-akan kebal hukum. Sangat di sayangkan aktivitas ini.
Menurut warga sekitar, di dalam aktivitas tersebut bibir sungai hampir habis ikut di gali.
Galian C di duga tanpa izin alias bodong tersebut, telah merusak. Sehingga, warga khawatir nantinya di saat musim hujan turun. “Takutnya desa mereka banjir, dengan adanya penambangan di duga ilegal di Dusun Dukuhan tersebut, itupun sangat merugikan dan membahayakan warga sekitar,” katanya.
“Jarak tambang dengan permukiman warga hanya perbatasan sungai saja. Makannya, kalau sudah longsor ya hancur permikiman warga, yang kita khawatirkan keselamatan warga.
Di tempat yang berbeda, sebut saja Ir dirinya menyampaikan, membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.
” Karna apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,” pungkasnya. (Bud/Harto/Red)