SURABAYA, MediaSorotMata.com – Para pengusaha di Kota Surabaya semakin dimanjakan dengan kehadiran beragam klinik, salah satunya klinik kecantikan . Tapi harus di waspadai dan di cermati dari sekian banyak pusat perawatan kulit dan wajah tersebut ada yang tak mengantongi izin.
Dengan adanya klinik kecantikan ilegal ini tentu merugika. Selain melanggar aturan, keberadaannya juga membahayakan kesehatan pasien karena kerap mengabaikan standar pelayanan.
Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Hariyanto saat di temui dikantornya mengatakan, klinik kecantikan termasuk tempat usaha beresiko tinggi kategori layanan kesehatan yang harus mengantongi dua macam perizinan sebelum dibolehkan beroperasi. Yakni izin fasilitas kesehatan (faskes) dan perizinan tenaga kesehatan.
Ketentuan ini dikatakannya, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik yang diterjemahkan kedalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan.
“Klinik itu tidak boleh beroperasi kalau tidak punya izin operasionalnya,” katanya, Kamis (14/7/2022).
Lebih jauh Hariyanto merincikan, selain perizinan juga terdapat persyaratan teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi sebelum mendirikan klinik. Seperti harus adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) hingga mengenai limbah.
Tak berhenti disitu saja, klinik juga dia bilang harus memenuhi aspek pelayanan, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana serta manajemen.
“Itu harus dipenuhi,” tandasnya.
Hariyanto menyampaikan, perizinan itu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Surabaya. Sementara pihaknya hanya sekedar memberi rekomendasi.
Ia menyebut, proses perizinan untuk mendirikan sebuah klinik kecantikan memerlukan waktu sekitar 12 hari kerja dengan catatan berkas harus lengkap.
“Artinya waktu 12 hari itu setelah upload masuk dan diterima, dalam hal ini sudah terverifikasi. Sampai keluar itu 12 hari,” lanjutnya.
Lalu bagaimana membedakan antara klinik resmi dengan yang tak mengantongi izin? Hariyanto mengatakan, klinik resmi akan memasang papan nama serta menyematkan nomor perizinan.
Kendati demikian, untuk menghindari kesalahpahaman ia menyarankan agar masyarakat mengkroscek ke Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya.
Dirinya pun memastikan, hampir semua klinik di wilayahnya, baik klinik kecantikan maupun yang lain sudah mengantongi izin operasional.
Ia lalu berpesan apabila masyarakat menjumpai adanya klinik yang tak mengantongi izin namun berani memberi layanan kepada masyarakat supaya melapor.
“Kami akan peringatkan, tidak boleh beroperasi sebelum ada izin operasional. Karena tugas kami pemerintah itu membina, lek gak ngerti koen tak kei ero syarate koyok ngene ndang urusen (kalau tidak mengerti akan saya kasih tahu, syaratnya seperti ini lekas diurus),” tutupnya. (Ori)