MOJOKERTO/MEDIASOROTMATA.COM – Pada hari ini terjadi kecurangan dalam pemilihan perangkat Desa di wilayah Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Tempat pelaksanaan di Gedung BKPSDM jl Jemur Handayani No 01 Surabaya Provinsi Jatim, Sebagai ketua penyelenggara Camat Jetis Madya, Senin (23/10/2023).
Pelaksanaan ujian yang pertama kali menggunakan sistem IT ini dilaksanakan oleh wilayah Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, namun banyak kejanggalan – kejanggalan dari narasumber yang kita temui mengatakan hal tersebut kepada tim media.
Sebagai contoh dilihat dari peserta ujian yang sebenarnya hanya 33 Peserta dari 3 Desa yaitu Desa Mojorejo, Desa Penompo, dan Desa Ngabar. Namun di dalam sistem IT terpampang 34 peserta.
Beberapa peserta ujian menyayangkan terjadinya ketidak profesionalan penyelenggara ujian .
Hal ini disampaikan oleh salah satu peserta ujian inisial Y ” Mengapa hal ini bisa terjadi ?
Padahal seharusnya sistem ujian semacam ini bisa dijadikan contoh selanjutnya bagi penyelenggara Ujian perangkat sekabupaten Mojokerto,” ungkap Y salah satu peserta ujian .
Ditambah lagi ketika peserta ujian sudah melihat hasil yang ditampilkan secara layout di layar depan peserta .
“Namun ketika para peserta keluar dari ruang ujian, peserta baru paham bahwa hasil di dalam ruang ujian di atas bukan hasil murni nilai peserta.
Hal ini disaksikan oleh semua peserta, bahwa nilai peserta baru bisa dilihat di luar ruang ujian. Salah satu panitia menyanggupi untuk print nilai seluruh peserta.
Salah satu Lembaga Lumbung Informasi Rakyat yang disingkat LIRA mendapatkan aduan dari masyarakat, bahwa diduga terjadi penyimpangan atas penyelenggaraan Ujian perangkat Desa di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang diadakan di Surabaya.
Setelah di pelajari oleh Herianto sekda Lira Mojokerto Raya mengatakan kepada tim media bahwa ” Memang diduga terjadi banyak kejanggalan serta kecurangan, akan tetapi kita harus kroscek terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, termasuk pimpinan Kecamatan Jetis Camat Madya sebagai penyelenggara ujian,” kata Herianto sekda LIRA.
“Ketika Pimpinan Kecamatan Jetis Madya di konfirmasi melalui telepon selulernya, dan dengan bukti-bukti yang diberikan kepada pihak penyelenggara Kecamatan melalui WhatsApp, pihak kecamatan dalam hal ini Madya mengatakan ” Besok kita akan mempertanyakan hal ini kepada BKPSDM Provinsi Jatim Mas,” jelasnya .
Hal ini menjadi perhatian yang serius oleh lembaga LIRA dan beberapa masyarakat umumya, karena ujian dengan sistem semacam ini baru pertama kali diadakan sudah menuai kontroversi .
Maka dari itu lembaga LIRA meminta sistem semacam ini harus dikaji ulang secepatnya agar tidak merugikan masyarakat.
“Ditambahkan oleh Herianto sekda LIRA ” kita akan melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto dan Bupati Mojokerto Ibu Hj Ikfina untuk menghentikan sementara dan mengkaji ulang atas penyelenggaraan sistem ujian semacam ini,” pungkas Herianto
(Suh/red)