MADIUN,KOTA/SOROTMATA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun diam-diam tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) fasilitas umum (fasum) di Kelurahan Kanigoro. Bahkan, saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan di bidang tindak pidana khusus (pidsus).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Dede Sutisna menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ini tahapannya sudah masuk penyidikan, namun kita masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Setelah perhitungan kerugian keuangan negara itu turun, Insya Qllah akan ditetapkan tersangkanya dan pelaksanaan upaya hukum lainnya,” katanya usai memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di halaman kantor kejaksaan setempat, Senin 22 Juli 2024.
Kejaksaan, saat ini belum dapat menyampaikan secara gamblang terkait perkara dugaan korupsi itu. Informasi yang dihimpun, perkara tersebut terjadi pada tahun 2012 lalu atau 12 tahun silam.
Baru pada Maret 2024 lalu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan di kantor kejaksaan. Termasuk lurah Kanigoro yang saat itu dijabat Dyah Ayu Nawang Wulan, serta sejumlah pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun.
Dede menegaskan, korps Adhyaksa berkomitmen memberantas kasus korupsi. Pun Tidak pandang bulu. Apalagi selama lima tahun terakhir, kejaksaan menjadi institusi yang paling dipercaya masyarakat terkait upaya penegakan hukum. Berbagai program dan kegiatan telah dijalankan Kejari Kota Madiun dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Di antaranya melalui kegiatan jaksa masuk sekolah (JMS), jaksa menyapa maupun program jaksa sambang kelurahan. Pada program itu ia menyebar beberapa orang jaksa untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, kejaksaan juga memiliki kegiatan penerangan hukum mobile dengan upaya jemput bola melalui kegiatan obrolan menarik jaksa (OM JAK) menjawab setiap dua pekan. Lokasinya pun berpindah-pindah, di antaranya di pasar tradisional, maupun tempat keramaian masyarakat.
“Kami dari kejaksaan menghimbau masyarakat agar taat hukum. Pada intinya kenali hukum jauhi hukuman, takuti hukuman, taati hukum,” tambahnya. (Dew/Han)