Sabtu, 21 Des 2024
News

Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Singkil Melewati Masa Tenggang Waktu  30 September

SINGKIL/SOROTMATA.COM –  Pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Aceh Singkil tahun 2024, hingga melewati tenggang batas waktu, 30 September namun belum juga dibahas.

Padahal draf rancangan Qanun APBK-P ini telah disampaikan pihak eksekutif kepada legislatif beberapa waktu lalu.

Akibatnya, APBK Perubahan Aceh Singkil gagal dibahas hingga batas deadline, lantaran dipicu keterlambatan proses penetapan Pimpinan DPRK defenitif yang belakangan sempat berpolemik di internal legeslatif.

Menanggapi persoalan pembahasan anggaran perubahan tersebut, Ketua DPRK Aceh Singkil H Amaliun yang dikonfirmasi Waspada mengatakan, waktu untuk pembahasan APBK Perubahan sudah tidak memungkinkan lagi, karena berakhir 30 September 2024.

“Namun jika masih ada waktu diberikan untuk pembahasan, kami akan optimalkan untuk segera membahas. Sebab kasihan juga ada hak anak-anak honor dan lainnya yang harus diselesaikan,” ucap H Liun.

Harusnya hari ini jadwal terakhir waktu penandatanganan kesepakatan bersama eksekutif dan legeslatif.

Begitupun katanya, belajar dari pengalaman sebelumnya, Pemkab Aceh Singkil sedang berupaya melakukan langkah untuk berkoordinasi langsung dengan Gubernur Aceh dan Deputi Keuangan.

“Jika memang tidak bisa juga ya tidak usah kita paksakan,” ucapnya

Terpisah Sekretaris Dewan (Sekwan), H Suwan yang dikonfirmasi rekanan media menyebutkan usai pelantikan Ketua DPRK Aceh Singkil mengatakan, rapat pembahasan APBK Perubahan belum ada diagendakan, berhubung batas waktu deadline pembahasan sudah habis pada hari ini (Senin) pukul.24:00 WIB.

Begitupun katanya, berkaca kepada pengalaman beberapa tahun lalu, juga pernah terjadi persoalan yang sama.

Sehingga Pemkab Aceh Singkil dan Badan Anggaran (Banggar) akan mencoba kembali mengambil langkah penyelesaian melalui solusi tersebut dan berkonsultasi langsung dengan Gubernur dan Dirjen Keuangan di Jakarta siapa tau masih ada diberikan dispensasi waktu.

“Dan kita akan mencoba berkonsultasi dulu dengan Kemendagri dan Dirjen Keuangan, siapa tau masih diberikan dispensasi waktu untuk pembahasan,” ucap Suwan

Namun katanya, usai pelantikan Pimpinan defenitif saat ini dewan akan langsung menggelar sidang pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kemudian Badan Musyawarah (Banmus), BKD, Banleg, Komisi-Komisi dan alat kelengkapan lainnya, terangnya. (Sah)



Baca Juga