MOJOKERTO/SOROTMATA.COM – Desa memiliki kewenangan untuk mengelola tanah kas desa sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Pengelolaan tanah kas desa harus memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. Hal ini termasuk pengaturan penggunaan, penyewaan, dengan mempertimbangkan keadilan, transparansi, dan keterlibatan masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan.
Tanah kemakmuran/tanah kas desa, memiliki fungsi penting dalam mendukung perekonomian masyarakat dan pembangunan Desa juga dapat digunakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, tanah kas desa dapat dimanfaatkan seperti, penyewaan, kerja sama pemanfaatan, pengelolaan tanah kas desa yang baik dapat memberikan manfaat ekonomi sosial dan lingkungan yang signifikan ke masyarakat Desa.
Begitu juga desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, memiliki tanah Kemakmuran/Kas Desa, dengan luas 4 Hektar, dan yang 3 Hektar setiap tahun dilakukan pelelangan, akan tetapi anehnya yang 1 hektar hampir 2 tahun tidak pernah dilelang, dan selama itu pula tanah sawah dikelola diduga dikuasai kepala desa Dukuhngarjo, secara diam diam.
Dan itupun dibenarkan oleh beberapa warga Dukuhngarjo, yang ditemui Tim awak media, yaitu warga Dusun Grogol, Rt/Rw. 01,03, berinisial IN, menyampaikan, “desa Dukuhngarjo ini mempunyai tanah kemakmuran berupa persawahan seluas 4 hektar, setiap tahun dilakukan pelelangan, yang diikuti oleh warga setempat cuma yang dilelang cuma 3 hektar saja,’ cetusnya.
“Dan yang 1 hektar, hampir 2 tahun lebih tidak di ikutkan lelang, usut punya usut ternyata diduga tanah sawah itu dikelola dan dikuasai oleh kepala Desa Dukuhngarjo sampe sekarang.
Lanjut dia, Kalo dihitung – hitung dikalkulasi bisa laku 20 juta, sampai Rp 25 juta pertahunya, dengan luas 1 hektar kalo disewakan, kalo sudah ada tanamannya lakunya bisa lebih, maka dalam hal ini berapa puluh juta pemerintah desa dirugikan.
“Maka dalam hal ini masyarakat berharap, Pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto menindak tegas Kepala Desa Dukuhngarjo ini. Pasalnya, diangap kurangnya trasparan kepada warga.
Hal yang sama juga dikatakan warga lain, sebut saja inisial H, menambahkan, pengelolaan yang baik terhadap tanah kas desa juga harus memperhatikan prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, dan pelestarian sumber daya alam. “Dalam konteks pengelolaan tanah kas desa, penting untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.
Tidak disitu saja, Tim awak media mencoba menggali kebenaranya terkait permasalahan tanah Kas Desa di Desa Dukuhngarjo, Tim mencobah tanya kebenaranya ke kepala Desa Dukuhngarjo, Suparti Ningsih, tetapi tidak ada ditempat, pada jum’at (4/10/2024), mencoba menghubungi lewat nomer ponselnya, 0859508####, tidak diangkat melalui WhatsApp pun tidak dibalas, dan Tim awak media ini tetap berusaha untuk konfirmasi baik pada kepala desa maupun pejabat yang berwenang lainya, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban, bersambung. (Heru/Suh)