Rabu, 22 Jan 2025
Hukum/Kriminal

Oknum Kasun Ngringkuk di Penjara, Akibat Penggelapan Mobil

BOJONEGORO, MediaSorotMata.com – Bertempat di Mapolres Bojonegoro Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad melakukan conference pers rilis bersama jajaran terkait oknum perangkat desa yang di tahan di polres Bojonegoro, Jum’at (18/3/2022).

Ali Mahmudi (49) yang menjabat sebagai (Kasun) Kedungbanteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro ini, sebelumnya diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Bojonegoro. Setelah di duga menggadaikan unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam kepada seseorang.

Awal kronologi berjalan satu bulan, sudah jatuh tempo waktu membayar gadai tersangka yang bersagkutan tidak bisa menebus, seperti yang disampaikan AKBP Muhammad, selaku Kapolres Bojonegoro saat menggelar pers rilis.

Dijelaskan bahwa dalam seluruh kegiatan gadai tersebut yang digunakan jaminan adalah unit mobil yang disewa oleh tersangka dari pemilik dan tidak seijin pemilik mobil yang digadai tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP pidana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang dengan ancaman hukum penjara 4 tahun penjara, dan atau pasal 372 KUHP pidana.

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara. (Jalal)



Baca Juga