Sabtu, 21 Des 2024
JAKARTA

Menkominfo RI Johnny G Plate, Resmi Dijadikan Tersangka Kejagung RI

JAKARTA//MediaSorotMata.com – Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan jadi Tersangka oleh Kejagung RI Jakarta, Rabu (17/5/2023). Penyidik Kejagung RI menetapkan Menkominfo RI Johhny G Plate sebagai Tersangka, Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Menara BTS 4G program BAKTI.

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate kini berstatus Tersangka.

Penyidik Kejagung RI yang kini Menetapkan Tersangka Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus, dugaan Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G dan infrastruktur Pendukung BAKTI Tahun 2020-2022.

Menkominfo Johnny G Plate yang berstatus Tersangka itu tampak mengenakan baju Rompi Khas Tahanan, serta digiring masuk ke Mobil Tahanan. Tangannya juga terlihat terborgol.

“Satu orang sudah ditetapkan sebagai Tersangka seperti yang anda saksikan tadi dan langsung dilakukan Penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, bahwa Penetapan Tersangka terhadap Johnny G Plate terkait wewenang dia sebagai Pengguna Anggaran dan posisinya sebagai Menteri.

“Tentunya selaku Pengguna Anggaran dan selaku Menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga Tim Penyidik pada hari ini telah meningkatkan tentang status yang bersangkutan dari Saksi dan sekarang telah menjadi Tersangka,” kata Kuntadi.

Penetapan Tersangka Menkominfo Johnny G Plate ini disampaikan setelah ia menjalani Pemeriksaan yang ketiga kalinya, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta hari ini.

Jhonny G Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali terkait Kasus ini. Sebelum hari ini, Jhonny G Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023), lalu dalam kapasitas saat itu masih sebagai Saksi.

Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus dugaan Korupsi ini mencapai Rp 8 Triliun.

Penyidik Kejagung RI kini sudah menetapkan Keputusan 5 (Lima) orang Tersangka. Salah satunya yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara, ke 4 (Empat) Tersangka lainnya, adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian yang lain adalah, Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Oleh karena mereka secara bersama-sama telah melakukan Tindakan Melawan Hukum atau Penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Adapun akibat perbuatan para Tersangka tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Terkait pantauan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/05/2023), kala itu Tersangka Jhonny G Plate nampak terlihat mengenakan Rompi Tahanan Kejagung warna Merah Muda.

Dia ditahan setelah diperiksa oleh Penyidik. Dalam Kasus Korupsi ini yang terkait perihal Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo dari Tahun 2020-2022.

Sehingga tentang dalam Kasus ini, maka Tersangka diduga telah merugikan Negara mencapai Rp 8 Triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh juga mengungkapkan, bahwa hasil perhitungan jumlah Kerugian Keuangan Negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Adapun Total Kerugian Negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 Triliun).

“Berdasarkan dari semua yang kami telah lakukan dan berdasarkan Bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan, kepada Pak Jaksa Agung, maka kami menyimpulkan terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).

Adapun Kerugian Keuangan Negara terdiri dari 3 (Tiga) hal, diantaranya biaya kegiatan Penyusunan Kajian Pendukung, Markup Harga dan Pembayaran BTS yang belum Terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan yaitu, ada 5 (Lima) Tersangka.

Ya itu, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (Ori)



Baca Juga