Sabtu, 4 Jan 2025
JAKARTA

Penahanan Tersangka Perkara Dugaan TPK Penerimaan Hadiah Atau Janji Dan Gratifikasi Terkait Proyek Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Papua

JAKARTA, MediaSorotMata.com – Terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau
janji dan Gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan
Tersangka, sbb : RL (Rijatono Lakka, tidak dibacakan), Swasta / Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua, tidak dibacakan).  LE (Lukas Enembe, tidak dibacakan), Gubernur Papua periode 2013 s/d 2018 dan periode 2018 s/d 2023.

Kronologis penangkapan Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 12.30 WIT, Tim Penyidik mendapatkan informasi terkait Tersangka LE yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura. Selanjutnya Tim Penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan.

Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, Tersangka LE tidak
kooperatif.

Setelah ditangkap, Tersangka LE di bawa ke Mako Brimob Polda Papua guna
pemeriksaan awal dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jakarta.

Untuk memastikan kondisi kesehatan Tersangka LE, Tim Penyidik kemudian
membawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh Tim Dokter dengan pendampingan Tim Penyidik dan Dokter KPK.

Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan
jantung yang kemudian pendapat dari
Dokter menyimpulkan bahwa Tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD.

Mengenai waktunya, Tim Dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah
seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan.

Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan
dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan hukum lainnya.

Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan
pemenuhan hak-hak Tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LE, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Bahwa karena kondisi kesehatan Tersangka LE maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi
membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter.

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :
tersangka LE ditahun 2013 pertama kali dilantik sebagai Gubernur Papua untuk
periode 2013 s/d 2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018 s/d 2023.

Dengan kedudukannya sebagai Gubernur, Tersangka LE kemudian diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu diantaranya perusahaan milik Tersangka RL yaitu PT TBP (Tabi Bangun Papua, tidak dibacakan) untuk mengerjakan proyek multi years.

Agar dimenangkan, Tersangka RL diduga melakukan komunikasi,
pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung.

Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

Melalui pertemuan tersebut, Tersangka RL kemudian mendapatkan paket proyek ditahun anggaran 2019 s/d 2021, diantaranya sebagai berikut :

Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek
Rp14, 8 Miliar. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi
dengan nilai proyek Rp13,3 Miliar.

Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 Miliar.

Diduga kesepakatan yang disanggupi Tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima Tersangka LE dan beberapa pejabat di
Pemprov Papua diantaranya yaitu adanya pembagian persentase fee
proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud,
tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 Miliar.

Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini
berjumlah sekitar Rp10 Miliar.

Saat ini kami terus lakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk
aliran uang yang diduga diterima LE dan juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis.

Hingga sekarang Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang,
penggeledahan di 6 tempat di daerah papua, jakarta, sukabumi, bogor, tangerang, batam dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar
Rp4,5 Miliar. KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76.2 Miliar.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyayangkan sebagai seorang Kepala Daerah seharusnya mengelola anggaran negara dengan jujur dan penuh tanggung jawab untuk pembangunan daerah. Karena pembangunan infrastruktur daerah untuk memberikan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat.

Namun justru dikorupsi untuk keuntungan dan kepentingan pribadi, yang akhirnya merugikan kemaslahatan umum dengan cara-cara melawan hukum.

KPK akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya di
Papua, juga berbagai langkah edukasi dan pencegahan untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance.

Sehingga melalui tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntable ini, mari kita bersama-sama mewujudkan masyarakat Papua yang maju, sejahtera, tanpa praktik-praktik korupsi. (Ori)



Baca Juga