MOJOKERTO, MediaSorotMata.com – Minggu 22Mei2022. Pagarjati yg diketuai oleh Hadi Purwanto sangat peduli dengan kepedihan masyarakat. Kali ini mendampingi OPIK seorang warga Surodinawan Mojokerto yang menjadi korban penipuan calo CPNS 2021.
HADI PURWANTO bersama OPIK melaporkan By Yani Arif warga Bawangan Ploso Jombang ke Ditreskrimum Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan Akta Otentik.
Kami resmi melaporkan Yani Arif ke Ditreskrimum Polda Jatim karena telah membawa uang korban total senilai Rp 160 juta dengan modus menerbitkan SK pengangkatan PNS dan menyatakan bahwa putranya korban telah lulus seleksi CPNS dan sudah diangkat menjadi PNS, ternyata semuanya itu PALSU.
Kami sudah berupaya dengan segala cara agar masalah ini bisa segera selesai dengan cara kekeluargaan, namun Yani Arif tidak menanggapi masalah dengan sungguh-sungguh alias tidak menggubris. Akhirnya kami menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan bagi korban,” ujar Kayat sekjend Ormas Pagarjati Tawa Timur menjelaskan kepada beberapa awak media.
Masih menurut Kayat, bahwa Yani Arif kami laporkan dengan jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara. Dengan bukti yang cukup telah kami lampirkan adalah; Kwitansi pembayaran kepada Yani Arif tertanggal 15Maret2021 senilai Rp 50 juta yang diterima langsung oleh Yani Arif di rumahnya yang terletak di jalan raya Ploso-Babat desa Bawangan kecamatan Ploso Jombang Jawa Timur. Dan bukti transfer Bank BRI tertanggal 22Maret2021 senilai Rp 100juta ke rekening BRI 0023010311441508 atas nama Yani Arif Santoso, serta kwitansi tanggal 1Agustus2021 senilai 10juta yang diterima Yani Arif, ” Kayat menjelaskan.
Hadi Purwanto ketua PAGAR JATI Propinsi Jawa Timur saat sitemui beberapa awak media di kantornya DPW PAGAR JATI Propinsi Jawa Timur menjelaskan,” ini bukan kasus perdata loh , tapi ini jelas sudah pidana dengan jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara,” jelasnya.
Dengan beberapa bukti Otentik yang jelas yaitu printout percakapan WhatsApp Yani Arif dan korban. Surat penetapan nomor induk pegawai, Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional ll Surabaya nomor 43/748 BKN tentang penetapan calon Aparatur sipil Negara Daerah , honorer daerah propinsi Jawa timur pada tahun 2020 dan keterangan lulus Badan Kepegawaian Negara no SK 83/PANPELBKN/CPNS/ XII/2020,” kata HADI PURWANTO menjelaskan. (Har/Suharto)