Rabu, 5 Feb 2025
JATIM

Perjuangan Hadi Porwanto Tak Ada Hentinya Dan Pantang Menyerah Mencari Keadilan

MOJOKERTO, MediaSorotMata.com – Perjuangan yang tak ada hentinya dan pantang menyerah. Dengan tekad dan semangat yang terus berkobar dibuktikan oleh, Hadi Purwanto untuk menyelamatkan anak-anak sebagai generasi bangsa dari pihak-pihak yang ingin merusak pendidikan melalui buku yang dinilai tak layak diedarkan dan digunakan oleh siswa. Sekitar setahun sudah berjalan proses perkara tentang buku LKS yang jadi perkara, Hadi Purwanto masih terus mencari keadilan terhadap perkara yang diadukannya ke Polres Mojokerto.

Karena proses pengaduannya yang belum mendapatkan hasil yang memuaskan, akhirnya Hadi Purwanto mengirimkan pengaduan ke Kompolnas RI, yang saat ini dipimpin oleh Mahfud MD. Karena pengaduannya sempat dihentikan penyelidikannya oleh Polres Mojokerto karena dinilai tidak cukup bukti.

“Kasus pengadaan buku paket untuk SD (Sekolah Dasar) sederajat ini sangat kompleks. Karena menyangkut sebuah jaringan mafia buku, pemalsuan ISBN. Isi bukunya asli, tapi diganti sampulnya dan diperdagangkan. Dari kasus ada dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang membidangi pendidikan berinisial AKY. Legal standing dalam perkara ini, saya selaku wali murid,” ungkap Hadi Purwanto.

Masih kata Hadi Purwanto, menyebutkan oknum anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari salah satu Partai  ini memiliki badan usaha berupa ” CV Dewi Pustaka” dugaan yang menerbitkan buku LKS dengan merk “New Fokus”, yang telah menjalankan usahanya sekitar kurang lebih sudah 5 tahun.

“AKY sangat menguasai pasar buku di Satuan Pendidikan tingkat SD di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto. Bukti sangat berlimpah, Satreskrim Polres Mojokerto malah menghentikan penyelidikan terkait buku LKS milik AKY. Karena merasa keberatan dengan hasil penanganan perkara Satreskrim Polres Mojokerto, maka kami melaporkan permasalahan ini kepada KOMPOLNAS,” ujar Hadi Purwanto, Rabu (25/5/2022).

Dengan hadirnya Hadi Purwanto di Polres Mojokerto dalam gelar perkara, Hadi Purwanto memaparkan dengan jelas dan beruntun temuannya dan menyerahkan bukti-bukti lain . Dari hasil paparan yang jelas dan gamblang, Hadi Purwanto sangat yakin segera ada yang jadi tersangka.

“Mungkin penyelidikan yang dilakukan dahulu kabur karena tidak runtut. Tapi untuk paparan kami yang tadi bisa diterima. Dalam hal ini, tidak ada kejahatan yang sempurna.

Tidak ada pejebat yang kebal hukum. Kita percaya sepenuhnya kepada penyidik Polres Mojokerto untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur agar menemukan pelaku yang menyuruh, terus yang disuruh, memalsukan ISBN pada buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD/MI Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020-2021,” terang Hadi.

Masih kata Hadi, penghentian penyelidikan pada 3 Agustus 2021. Saat itu, Satreskrim Polres Mojokerto menghentikan proses penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam SP2HP Nomor : B/387/VIII/RES.3.3./ 2021/ Satreskrim Polres Mojokerto dengan alasan bahwa berdasarkan serangkain penyelidikan yang telah dilakukan dan dilanjut kemudian dengan melakukan gelar perkara pada 30 Juli 2021 untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara didapatkan kesimpulan bahwa peristiwa-peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan sebuah tindak pidana sehingga tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke tingkat penyidikan.

Terkait penghentian penyelidikan itu, Hadi mengaku sangat kecewa. Padahal, Hadi sedari awal sudah menyampaikan bahwa buku tersebut sudah mencantumkan ISBN 978-602-9622-656 di sampulnya, namun saat dikroscek di Perpustakaan Nasional, disebutkan bahwa ISBN tersebut tidak valid.

“Jadi itu rekayasa. Bahasa hukumnya palsu. Kami selaku konsumen, kekuatan kami di UU nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen. Di pasal 8 ayat 1, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan suatu barang yang tidak sesuai ketentuan. Tapi barang ini tetap diperdagangkan, maka muncullah pidananya di pasal 62 yang menyatakan bahwa Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.

“Itu diperkuat pada Pasal 380 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa menaruh dan membubuhkan tanda atau logo seolah-olah asli diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah,” lanjutnya.

“Anak didik kami dijadikan objek perdagangan buku yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi sebenarnya kami kecewa. Ini persoalan besar. Jadi nilai nasionalisme kita terpanggil,” katanya.

Dalam memperjuangkan keadilan hukum itu, Hadi Purwanto telah mengirim pengaduan 10 kali. Masing-masing pengaduan itu terkait dugaan tindak pidana penerbitan dan perdagangan Buku “PENJASORKES” untuk Kelas 6 SD/MI Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020-2021 tertanggal 22 Februari 2021.

Kemudian pengaduan dugaan tindak pidana terkait Penerbitan dan Perdagangan Buku “BAHASA INGGRIS” untuk Kelas 6 SD/MI Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020-2021. (Suharto)



Baca Juga