Rabu, 25 Des 2024
News

Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina

JAKARTA/MEDIASOROTMATA.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil amankan satu dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Internasional, Roman Nazarenko, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun Keberhasilan ini menjadi salah satu langkah sinergis Pemberantasan Narkoba yang digagas oleh Desk Pemberantasan Narkoba, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Menkopolhukam.

“Sebagai Tindak – lanjut arahan Bapak Presiden, Menkopolhukam tersebut telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba, melalui Kemenkopolkam Nomor 153 Tahun 2024 pada 4 November 2024,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, S.I.K, M.H saat itu ditemui dalam doorstop.

Desk ini adalah Kolaborasi, antara berbagai Kementerian dan Lembaga untuk memperkuat Komitmen Nasional dalam Memberantas Narkoba.

Sehingga Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menegaskan, bahwa dalam Pemberantasan Narkoba harus dilakukan secara Menyeluruh, Mencakup seluruh Aspek Peredaran, mulai dari Hulu hingga Hilir.

“Sejalan dengan atensi Bapak Presiden, Kapolri menekankan, pentingnya Perang Melawan Narkoba secara Total dan tidak Pandang Bulu,” tutur Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

DPO Roman Nazarenko, merupakan Warga Negara Ukraina, yang terlibat dalam Jaringan Narkotika Clandestine Lab Hydra, dan telah menjadi Buronan sejak Mei 2024.

Pelaku Roman Nazarenko di Tangkap berada di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, ketika hendak menuju Dubai. Setelah informasi ini diterima, Atase Polri di KBRI Bangkok, saat itu segera berkoordinasi untuk memulangkan Roman Nazarenko ke Indonesia.

“Atase Polri di Bangkok langsung melakukan Koordinasi intensif dengan seluruh Pemangku Kepentingan, untuk memastikan Pemulangan Buronan DPO ini berjalan lancar,” tandas Brigjen Pol Mukti Juharsa, S.I.K, M.H.

Roman Nazarenko, yaitu yang berperan dalam Produksi Mephedrone dan Ganja Hidroponik di Bali. Kini menghadapi Ancaman Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup, berdasarkan Pasal-pasal Berat terkait Tindak Pidana Narkotika.

Namun sebelumnya, Dua rekannya dari Ukraina dan Rusia telah diserahkan ke Kejaksaan, bersama Barang Bukti.

Sementara Polri telah menegaskan, bahwa Seluruh Tindakan, baik Preventif maupun Represif, merupakan upaya Perlindungan terhadap Masyarakat, terutama Generasi Muda, dari Ancaman Narkoba. Ini juga menjadi bagian dari Visi, mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Kapolri telah memberikan arahan Tegas untuk memproses, siapa pun yang Terlibat dalam Peredaran Narkoba, baik melalui Jalur Pidana maupun Sanksi Kode Etik Tanpa Pengecualian,” tegas Brigjen Pol Mukti Juharsa, S.I.K, M.H.

Bareskrim Polri juga mengapresiasi atas dukungan dari Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba dan mengajak seluruh elemen untuk Berpartisipasi Aktif dengan Melaporkan Aktivitas yang Mencurigakan.

“Kami menghimbau masyarakat, untuk Tidak Ragu Melaporkan segala bentuk Aktivitas terkait Narkoba. Komitmen kami adalah memproses setiap Tindak Pidana Narkotika, secara Tegas dan Tuntas,” tutup Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, S.I.K, M. (Ori)



Baca Juga