Rabu, 8 Jan 2025
JAKARTANews

DPD LIRA KONAWE RESMI MELAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA DANA COVID-19 KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2020 DI KPK – RI

JAKARTA, MediaSorotMata.com – Korupsi merupakan kejahatan yang secara perlahan membunuh rakyat,, begitu komandang SATRIADIN selaku Bupati LIRA KONAWE di depan kantor gedung KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDNESIA, Rabu (30/3/2022.

Bupati LUMBUNG INFORMASI RAKYAT ini, menyampaikan pula dalam orasinya bahwa kedatangan mereka di depan gedung kantor KPK RI adalah bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi di Sulawesi tenggara khusunya kabupaten Konawe Utara.

Dimana pada tahun 2020 Konawe Utara mendapat kucuran dana penanganan Covid-19 sebesar Rp. 56 milliyar lebih tetapi di duga selisih 18 millyar lebih yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.

Aksi ini merupakan aksi jilid ke – III Yang dimana pada aksi sebelumnya tidak ada tanggapan dari kejaksaan negeri Konawe dan laporan mereka pun mandeg di meja kejaksaan negeri kabupaten konawe.

Lanjut, satriadin, dirinya berharap agar dugaan kasus tindak pidana korupsi konawe Utara di tangani serius oleh KPK-RI, karena KPK-RI Adalah satu-satunya lembaga yang masih memiliki kepercayaan oleh masyarakat dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang menyengsarakan rakyat.

Dalam kesempatan itu pula BUPATI LUMBUNG INFORMASI RAKYAT KABUPATEN KONAWE, resmi melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi kabupaten Konawe Utara tahun anggaran 2020, yang Dimana ketua gugus covidnya adalah Ruksamin selaku Bupati Konawe Utara.

Kami akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, sampai KPK-RI menetapkan tersangka ruksamin selaku Bupati Konawe Utara yang juga selaku ketua gugus Covid-19

Dan apabila KPK-RI tidak serius menangani kasus ini, maka kami dari DPD LIRA KONAWE akan turun kembali dalam jumlah yg lebih banyak untuk mempresure kasus tersebut.  Tegas Satriadin akrab di sapa Gopal. (Ori)



Baca Juga