Jumat, 27 Des 2024
News

Dibiayai APBD Milyaran, Rehab SMP Negeri 2 Tanggulangin di Duga Gagal Konstruksi

SIDOARJO/SOROTMATA.COMPemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengalokasikan Rehabilitas Ruang Kelas dengan pagu anggaran miliaran dari sumber APBD untuk pembangunan ruang belajar sekolah pada 2024. Anggaran itu merupakan bagian dari rencana pembangunan sekolah secara massif untuk menunjang mutu pendidikan di Sidoarjo.

Salah satunya Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 2 Tanggulangin yang terletak di Desa Kedungbanteng dengan Satker (satuan kerja) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Dr. Tirto Adi, M.Pd, Kabid Sarpras Indar, dan PPTK Mochamad Lutfi ST, dengan pagu anggaran Rp 1.754.105.000,00 dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp 1.754.180.024,00, dimenangkan oleh CV Cipta Buana, Jalan Raya Kludan RT 02 RW 02 Tanggulangin, Sidoarjo, dengan harga penawaran Rp.1.541.113.205.00,- di nilai gagal konstruksi.

Seperti terlihat dari pantauan di lokasi LSM WAR (Wadah Aspirasi Rakyat) yang dipimpin langsung oleh Ir. Haryanto B. SH., M.Si. (Direktur Konstruksi), ditemukan bahwa kegiatan rehabilitasi ini dinilai dan diduga gagal konstruksi. “Pasalnya, setelah pekerjaan yang direncanakan untuk menanggulangi dan meniadakan genangan di lingkungan SMPN 2 Tanggulangin ini selesai, genangan air di sekolah ini makin bertambah parah.

Menurut analisa teknis dari Ir. Haryanto B. SH., M.Si. yang disampaikan kepada awak media pada Kamis (26/12/24), ada beberapa diduga kejanggalan baik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan baik dari konsultan maupun pengawasan Dinas. Dugaan kejanggalan tersebut dirangkum dalam beberapa item berikut ini:

Pemasangan saluran air (U-ditch/U-gutter) dipasang lebih tinggi dari permukaan tanah halaman SMPN 2 Tanggulangin, yang jelas menyebabkan genangan makin parah. “Pemasangan U-ditch di bagian belakang berhenti di setengah bidang tanah SMPN 2 Tanggulangin dan berakibat air dari curah hujan tidak terkanalisasi untuk menuju titik sedot dari pompa yang disediakan,” cetusnya.

“Kesalahan perencanaan yang memakan biaya Rp 134.971.856,00 yang dimenangkan PT Skala Pilar Lima yang beralamat di Desa Karangasri RT 005 RW 005 Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, dengan harga penawaran Rp 129.536.500,50. Perencana diduga tidak survei ke lokasi atau tidak mempunyai keahlian dasar dalam merencanakan kegiatan yang berkaitan dengan aliran air.

Lanjut Har, pelaksana dan konsultan pengawas turut berperan penting dalam terjadinya kegagalan konstruksi yang terjadi. “Konsultan pengawas wajib memonitor perkembangan pengerjaan konstruksi secara kualitas dan kuantitas demi mencapai target yang maksimal, dan dalam hal ini konsultan pengawas lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya untuk menerapkan teknik konstruksi yang tepat guna.

“Penyedia (kontraktor) tidak memberikan saran teknis yang tepat untuk mencapai tujuan atas kegiatan rehab dan cenderung mencari keuntungan di luar batas kewajaran dengan cara-cara yang melawan hukum,” jelasnya.

Tujuan utama diadakannya paket kegiatan rehabilitasi ini adalah untuk menyediakan ruang belajar yang layak dan lingkungan belajar yang sehat dan bebas banjir. Pasalnya, rehab (ringan) 3 ruang kelas ini memakan biaya dari uang rakyat lebih dari Rp 1,5 miliar dengan beberapa item pekerjaan, antara lain: rehab ringan 3 ruang kelas dengan luas per kelas 7m1 × 8m1, memasang U-ditch/U-gutter guna meniadakan genangan air di lingkungan SMPN 2 Tanggulangin, memasang 2 pompa air, dan memasang daya listrik untuk pengoperasian pompa air.

Atas terjadinya dugaan kegagalan konstruksi ini, negara telah mengeluarkan uang rakyat sebesar Rp 1,5 miliar, tetapi manfaatnya tidak dapat diterima oleh SMPN 2 Tanggulangin karena setelah kegiatan selesai dan diserahterimakan, SMPN 2 Tanggulangin tetap banjir dan makin parah karena genangan tidak kunjung habis setelah 3 hari dilakukan pengeringan (dipompa),” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan.

Kabid Sarpras Indar juga tidak memberikan jawaban, apalagi Mochamad Lutfi ST selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan) tidak memberikan keterangan apapun walaupun telah dihubungi berkali-kali, hingga berita ini di terbitkan pihak dari dinas terkait belum bisa memberikan jawaban, (sambung). (tim)



Baca Juga