Minggu, 8 Sep 2024
News

Gerak Cepat, Polsek Krian Amankan Pencuri HP Milik Anggota Banser Sidoarjo

SIDOARJO/SOROTMATA.COM –  Tidak butuh waktu lama Polsek Krian meringkus Mohammad Rizal (35) pelaku pencurian sebuah alat kumunikasi Handphone (HP) milik anggota Banser yang sedang melakukan tugas pengamanan Diklatsar Ansor di Pondok Pesantren Modern Al Amanah Desa Junwangi Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, hari Jum’at lalu 28 Juni 2024.
 
Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain, SH secara langsung memimpin penangkapan tersebut. Gerak cepat Tim Reskrim Polsek Krian berhasil mengamankan tersangka di kawasan Lamongan, tempat pelaku berasal pada Jumat dinihari (5/7/2024).
 
Kompol Daky Dzul Qornain menjelaskan, pelaku melakukan pencurian sebuah HP milik anggota Banser yang saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan kegiatan Diklatsar Ansor di Pondok Al Amanah Junwangi, Kecamatan Krian.
 
Lanjutnya, waktu itu HP korban sedang dicharge sambil ditutupi tas ransel miliknya dan ditinggal korban melakukan pengamanan giat acara tersebut. “Saat ditinggal korban, pelaku yang mengaku sebagai wartawan tersebut langsung mengambil HP milik korban. Setelah berhasil mengambil HP,  pelaku langsung meninggalkan lokasi,” ungkap Kapolsek Krian.
 
 
“ Korban usai kegiatan tersebut mendapati HP miliknya sudah tidak ada ditas miliknya, akhirnya korban langsung melapor ke Polsek Krian.
 
Tindak lanjut pelaporan korban, Reskrim langsung melakukan perkembangan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan membuka rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi.
 
“Dari hasil bukti dari beberapa saksi dan didukung rekaman CCTV, kamipun langsung melakukan pengejaran dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan di kawasan Lamongan yang merupakan tempat tinggalnya,” lanjutnya.
 
Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain menambahkan, pelaku diamankan di sebuah warung kopi beserta barang bukti HP milik korban yang saat itu sedang digunakan. “Saat itu juga pelaku kita bawa ke Mapolsek Krian untuk dilakukan penyidikan,” ujar Kapolsek.
 
Oknum wartawan tersebut, sebut saja Rizal dirinya mengakui kepada penyidik mengambil HP milik korban untuk bekerja karena HP miliknya dijaminkan. Dirinya juga mengaku menjadi wartawan baru dua Minggu.
 
“Didepan penyidik dirinya mengaku baru dua Minggu jadi wartawan,” katanya.
 
Dengan kejadian ini, Kapolsek Kompol Daky Dzul Qornain menghimbau kepada semuanya agar menekuni profesinya dengan penuh integritas dan profesional agar tidak berurusan dengan hukum.
 
“Untuk pelaku sendiri dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara atas perbuatannya,” punkasnya. (Tdi)


Baca Juga