Rabu, 15 Jan 2025
JATIMNews

Gubenur LIRA Jatim, Sutrisno Serta Jajarannya Kunjungi Kejati Jatim, Untuk Membahas Penegakan Hukum Hingga Pencegahan

SURABAYA, MediaSorotMata.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dr. Mohamad Dofir, SH.,MH., menerima audiensi Gubernur DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Sutrisno beserta jajarannya di kantor Kejati Jatim, pada Rabu (15/12/2021).

Agenda yang dibahas secara umum ialah mengenai pelaporan terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), ilegal mining, hingga pencegahan korupsi.

Dari DPW LIRA Jatim, turut hadir pada agenda tersebut ialah Asnawati (Wagub), Wiwik Kasiyani (Wakil Bendahara), Arifin Subekti (Dewan Pembina), H Misroi Husein (Bidang Hubungan Antar Lembaga), Dodik Firmansyah, SH (Bidang Organisasi dan Kaderisasi), Bonifasius Marbun SH, MH (Bidang Politik Hukum & Keamanan), Abdullah (Anggota), dan Mulyono (Wakil Bupati DPD LIRA Sidoarjo).

Pada kesempatan tersebut, Gubernur DPW LIRA Jatim, Sutrisno menyampaikan sekilas tentang pembentukan DPW LIRA Jatim beserta perannya dalam mendukung upaya Pemerintah dan penegak hukum untuk mencegah KKN.

Selain itu, juga memperkenalkan LIRA sebagai lembaga yang strukturnya seperti pemerintah, seperti Presiden, Gubernur, dan tingkatan-tingkatannya.

“Kami DPW LIRA Jatim siap bersinergi bersama dengan Kejati Jatim. Misalnya dalam pencegahan KKN, pelaporan terhadap dugaan KKN, ilegal mining, pajak, dan hal lain yang berpotensi maupun merugikan keuangan negara,” ujarnya Gubenur LIRA Jatim.

Dalam pertemuan tersebut, DPW LIRA Jatim diterima sebagai mitra baru dalam hal penegakan hukum. Diharapkan segala bentuk pengaduan harus diseleksi dan dilengkapi dengan data yang valid, agar betul-betul bisa menjadi aduan yang berbobot dan bermutu.

Selain itu, Kejati Jatim meminta DPW LIRA Jatim agar bisa memilah kasus, mana yang masuk dalam Pidsus (Pidana Khusus) dan mana yang Pidum (Pidana Umum).

Aduan bisa langsung masuk ke Kejari atau Kejati tanpa harus lewat Kepolisian, terkait masalah suap, korupsi, yang dilengkapi dengan data yang valid.

Pada kesempatan itu juga, dibahas tentang ilegal mining. Kata Kejati Jatim, ilegal mining bisa diproses hukum dengan kekuatan penuh yang melibatkan pemerintah pusat. Hal ini karena diduga semua kekuatan, baik eksekutif maupun yudikatif yang ada di daerah sudah tidak mampu untuk menuntaskan masalah tersebut.

“Hendaknya LIRA sebagai LSM tidak hanya mampu memenjarakan orang, tapi akan jauh lebih baik bila mampu memberikan pencegahan lewat edukasi maupun penyuluhan,” pungkasnya. (Red)



Baca Juga