Kamis, 26 Des 2024
News

Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

JAKARTA/SOROTMATA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ibu Ronald Tanur Meirizka Widjaja (MW) telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar. Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

“Totalnya Rp 3,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).

Abdul Qohar mengatakan, selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.

“Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ujar Abdul Qohar.

Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan status dari saksi menjadi tersangka. Abdul Qohar mengatakan, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan usai Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap MW secara maraton.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehigga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar.

Penetapan ini berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.

Kejagung melakukan penahanan terhadap MW di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka kasus suap trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Meirizka diduga menyuap tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Suap miliaran rupiah ini untuk vonis bebas sang anak dari jerat hukum kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Berompi Merah

Ibu Ronald Tannur
Pantauan, ibunda Ronald Tannur keluar dari gedung Kejati sekitar pukul 20.44 WIB dengan mengenakan rompi pelindung merah.

Ia tampak dikawal petugas menuju tahanan. Sepanjang perjalanan, Meirizka bungkam dan hanya kepalanya.

Penyidik ​​Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Ibu Ronald Tannur kini ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024). Penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.

“Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik ​​telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik ​​meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar kepada wartawan, Senin. (4/11/2024).

Kronologi Aksi Suap Ibunda Ronald Tannur

Abdul Qohar mengatakan Meirizka Widjaja awalnya menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

“Tersangka MW ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk meminta yang bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur, kita beri tahu bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR dan anak MW ini, pernah satu sekolah jadi mereka sudah lama saling kenal,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024).

Qohar mengatakan, pada 5 Oktober 2023, Meirizka Widjaja bertemu dengan Lisa Rahmat di salah satu kafe di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur yang berlanjut keesokan harinya di kantor Lisa Rahmat. Di sana, Lisa Rahmat bertanya kepada Meirizka Widjaja bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusi kasus Ronald Tannur.

“Pada tanggal 6 Oktober, di mana MW pada saat pertemuan dengan LR itu dilaksanakan di kantor LR di Jalan Kendal Sari Raya No 51-53 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ujarnya.

Qohar mengatakan Lisa Rahmat meminta hakim Zarof Ricar memperkenalkannya kepada pejabat PN Surabaya yang bertujuan memilih majelis konferensi Ronald Tannur.

“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

Qohar mengungkapkan, Meirizka Widjaja menyiapkan Rp 3,5 miliar untuk memilih majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur. Meirizka disebut jaksa telah bersepakat dengan Lisa Rahmat bahwa semua beban pengurusan perkara bersumber dari kantong ibunda Ronald Tannur tersebut. Jika dalam perjalanannya, Lisa Rahmat mengeluarkan uang, maka perjanjian itu juga akan diganti Meirizka ke depannya.

Meirizka Widjaja bersepakat dengan biaya pengurusan kasus anaknya. Qohar mengatakan awalnya Meirizka Widjaja mengeluarkan uang senilai Rp 1,5 miliar.

“Selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 M, yang diberikan secara bertahap,” ujarnya.

Qohar lalu mengatakan, di tengah perjalanan, ada biaya lagi senilai Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat. Total uang yang dikeluarkan Meirizka Widjaja yakni senilai Rp 3,5 miliar kepada majelis hakim.

“Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya sejumlah Rp 2 miliar, sehingga total Rp 3,5 miliar,” ujarnya.

“Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” tambahnya.

Filmon Lay, penasihat hukum Meirizka membenarkan kliennya telah resmi jadi tersangka. Penetapannya itu setelah kliennya diperiksa di penyidik Kejagung selama 5 jam.

“Pemeriksaan 5 jam, kita menghormati proses hukum. Kita taat akan proses hukum yang ada. Kita percayakan ke Kejagung lewat Kejati Jatim,” kata Filmon kepada awak media di Kejati Jatim, Senin (4/11/2024).

Ditanya mengenai upaya hukum lanjutan, dirinya pun belum dapat menyampaikan kepada awak media.

“Ini kan baru penetapan tersangka, jadi kita percayakan dulu pada penyidik,” tandasya. (Ori)



Baca Juga