SIDOARJO/SOROTMATA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali mengungkap perkembangan penyidikan terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky. Y. Ariandi, S.H., M.H., bahwa perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023, tetap berlanjut.
“Saat ini, penyidik sedang merampungkan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti,” ujar John Franky.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi, terdapat sedikit dinamika dalam kegiatan yang dilakukan, dan saat ini Tim Penyidik sedang melakukan pemeriksaan ahli sebelum selanjutnya dilakukan penetapan tersangka dan disidangkan dalam waktu yang tidak begitu lama, jelas Franky.
John Franky mengungkapkan bahwa kasus ini bermula Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL menerima pungutan liar diluar biaya resmi PTSL sebesar Rp150.000.
“Alasannya, pengurusan PTSL bersamaan dengan pengeringan lahan, yang mana warga pemohon PTSL diminta sejumlah uang yang berkisar Rp2.000.000 hingga Rp8.000.000. Selain itu juga adanya dugaan permintaan uang dalam hal pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL yang berkisar antara Rp300.000 hingga Rp. 600.000, sehingga uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah,” tandasnya.
Pungutan liar tersebut sangat merugikan masyarakat karena beberapa masyarakat ada yang sudah terlanjur membayar pengeringan lahan kepada Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL. Namun dengan tarikan tersebut, ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan Pemdes Trosobo. Malah ada beberapa warga yang tidak menerima sertipikat dan ada yang tidak menerima sertipikat dalam bentuk tanah kering sesuai yang dijanjikan, terang Kasi Pidsus.
Kurun 2 tahun terakhir, jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo sangat konsen melakukan penegakan hukum diantaranya adalah pemberantasan pungutan liar, dimana terdapat 5 kasus pungutan liar yang telah ditangani Kejari Sidoarjo baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi. Hal ini sesuai perintah tugas Direktif Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. (Ja/tim)