Rabu, 5 Feb 2025
News

Mantan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan, Kuasa Hukum  Akan Lakukan Pembelaan Minggu Depan

SIDOARJO/SOROTMATA.COM – Dalam keterlibatan mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali terhadap kasus dugaan korupsi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo terkait pemotongan intensif kepada para pegawai BPPD akhirnya memasuki tahap tuntutan.

Sidang yang digelar di ruang Cakra Tipikor Juanda, Senin (9/12/2024) dihadiri terdakwa Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), Jaksa Penuntut KPK Andry Lesmana, Mustofa dan rekan-rekan kuasa hukum terdakwa dan istri Gus Muhdlor serta keluarga dan pendukungnya, mendengarkan pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutannya, terdakwa Gus Muhdlor dianggap bersalah telah melakukan atau menerima uang sebesar Rp1,4 Milyar, sehingga dituntut 6 tahun 4 bulan oleh Jaksa Penuntut KPK Andry Lesmana dan denda Rp300 juta. Mengembalikan uang sebesar Rp1,4 Milyar kurun waktu 1 bulan. Jika tidak bisa mengembalikan uang tersebut, maka akan menambah masa tahanan 3 tahun.

Saat diwawancara awak media, Andry Lesmana menyampaikan bahwa tuntutan yang disampaikan dalam persidangan terhadap Gus Muhdlor yaitu 6 tahun 4 bulan dan denda Rp300 juta. Itu sesuai dalam Pasal 12 huruf (f) tentang pemotongan. “Sedangkan untuk Rp1,4 Milyar itu Subsider 3 tahun,” kata Andry.

Sementara Mustofa selaku kuasa hukum Gus Muhdlor menegaskan bahwa kami sangat berseberangan atau berbeda pendapat dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut.

“Sehingga dari pihak kami sudah mempersiapkan pembelaan yang sudah disempurnakan dan akan kami bacakan pada tanggal 16 Desember mendatang,” ucapnya.

Dari sudut pandang kami dalam persidangan dan berdasarkan fakta yang ada, tentunya ada bantahan dan itu bisa dilihat di persidangan selanjutnya, ungkapnya.

“Intinya kami punya analisis sendiri dan Insya Allah berbeda dengan apa yang disampaikan jaksa penuntut. Tunggu di persidangan minggu depan saja,” pungkas Mustofa kepada sejumlah awak media. (Gis)



Baca Juga