BALI//MediaSorotMata.Com – Diawali dengan maraknya kasus modus investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terjadi di Indonesia. Secara umum investasi yang ditawarkan kepada masyarakat berupa menjanjikan imbal hasil yang tinggi dengan mengajak anggota baru untuk bergabung.
Fatalnya, tak sedikit masyarakat Indonesia diberbagai kalangan sempat termakan oleh janji investasi ilegal yang ditawarkan karena ingin mendapat keuntungan dengan sangat cepat. Oleh sebab itu, tak menutup kemungkinan masyarakat desa juga dapat menjadi korban dari investasi dan pinjaman online ilegal.
Menjamurnya investasi dan pinjol ilegal di berbagai kalangan masyarakat luas, mendorong KKN PPM Universitas Udayana Periode XXVII bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng konsep KKN Literasi Inklusi Keuangan yang dapat disebut KKN-LIK. KKN-LIK Universitas Udayana bertanggung jawab untuk memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat khususnya di Desa Tanglad, Klungkung, Nusa Penida.
Edukasi yang diberikan oleh masyarakat desa melalui kegiatan sosialisasi terkait pengenalan OJK, waspada investasi, dan kejahatan uang digital. Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh mahasiswa KKN-LIK OJK Universitas Udayana pada Minggu, 23 Juli 2023, bertempat di Balai Desa Tanglad dengan peserta yang melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), pengurus desa, pengurus desa adat, pengurus PKK, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, ibu rumah tangga, pelaku UMKM, dan sejumlah masyarakat umum.
Tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini untuk mencegah penyebaran kasus modus investasi dan pinjol ilegal. Bentuk kolaborasi dengan OJK ini pun dapat membantu edukasi keuangan menembus hingga ke lingkup pedesaan. Sehingga diharapkan pengetahuan masyarakat mengenai OJK pun dapat meningkat, dengan hal itu para korban dapat mengetahui cara yang tepat dalam mengatasi kasus jeratan investasi dan pinjaman online ilegal.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka dengan peserta mengisi pre-test untuk melihat pengetahuan dasar terkait edukasi keuangan sebelum pemaparan materi. Acara dilanjutkan dengan mengupas tuntas materi terkait pengenalan OJK, waspada investasi dan kejahatan uang digital.
Mahasiswa menyampaikan dengan teliti mengenai pengertian, tugas dan fungsi dari OJK. Mahasiswa sebagai pemateri juga menyampaikan ciri-ciri investasi ilegal kepada masyarakat Desa Tanglad agar selalu berhati-hati dalam berinvestasi di perusahaan manapun. Dalam menerima penawaran investasi, masyarakat harus tetap memperhatikan dan memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan harus legal dan logis.
Tak lupa juga mahasiwa KKN-LIK Universitas Udayana menyampaikan tentang kejahatan uang digital seperti pinjaman online ilegal atau yang biasa disebut dengan pinjol ilegal.
Begitu fatal risiko jeratan pinjol ilegal hingga tak jarang meregang nyawa korbannya. Disisi lain diketahui bahwa dalam mencari target korban, pelaku tak memandang latar belakang korbannya. Oleh sebab itu, penting juga dalam mengedukasi masyarakat Desa Tanglad terkait kejahatan uang digital.
Setelah dilaksanakan edukasi keuangan oleh mahasiswa KKN-LIK Universitas Udayana kepada masyarakat Desa Tanglad, tak ketinggalan untuk masyarakat mengisi post-test untuk mengukur pemahaman masyarakat setelah kegiatan sosialisasi.
Hasil rata-rata yang dilakukan mahasiswa KKN-LIK Universitas Udayana juga menunjukkan bahwa masyarakat menjadi lebih paham dan waspada terhadap investasi serta pinjol ilegal.
Dengan serangkaian kegiatan sosialisasi yang diadakan mahasiswa KKN-LIK Universitas Udayana di Desa Tanglad ini sangat membantu masyarakat Desa Tanglad untuk lebih memahami terkait OJK serta masyarakat menjadi lebih waspada dengan investasi dan pinjol ilegal yang marak dikalangan masyarakat luas.
Tak hanya sampai disitu saja, adapun banyak program edukasi lainnya yang telah disusun oleh mahasiswa KKN-LIK Universitas Udayana bersama dengan OJK guna memberantas kasus ini. (Red)