Kamis, 9 Jan 2025
News

Terkait Kasus Pengeroyokan Anak di Sukorejo, Penyidik Unit 1 Pidana Umum, Periksa Dua Korban dan Satu Saksi

PASURUAN/SOROTMATA.COM – Proses hukum terkait kasus pengeroyokan anak di Dusun Krangking krajan, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, oleh tetangga desanya, sudah mulai berjalan.

Penyidik hari ini memanggil dua korban Rc (18 tahun) dan Fr (18 tahun) serta satu
saksi Al (18 tahun) untuk diperiksa lebih lanjut, dalam pengembangan kasus pengeroyokan tersebut.

Kedua korban dan saksi diperiksa langsung oleh Penyidik Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pasuruan. Selasa, 07/01/2025

Menurut keterangan Penyidik Unit 1 Pidum, Femas menyampaikan bahwa kedua korban sudah menjelaskan secara detail terkait kejadian tersebut, tinggal saksi yang belum kami periksa, karena kami ada tugas lain.

“Kedua korban sudah menjelaskan kronologi kejadian secara gamblang, untuk saksi belum sempat kami periksa, rencana besok akan kami periksa bersama dua korban lainnya”, ucapnya.

Selanjutnya, Andreas Wuisan dari LBH Mukti Padjajaran, selaku kuasa hukum dari korban juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua kliennya berjalan dengan lancar.

“Pemeriksaan berjalan cukup lancar, keterangan korban memang dikeroyok, sebenarnya korban ada 5, tapi yang satu waktu dipukul ngeles jadi nggak kena dan menjadi saksi saja, jadi korban berjumlah empat orang”, ungkapnya.

Perkara ini sudah jelas kok dan tetap ditindaklanjuti, kami akan kawal kasus ini sampai selesai, tegasnya. (Nang/Red)



Baca Juga