SIDOARJO, MediaSorotMata.com – Legalitas usaha bagi pelaku usaha peternakan di Kabupaten Sidoarjo sangat di butuhkan para pengusaha UMKM. Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo terus mengawal.
Dinas Pertanian Sidoarjo mengadakan sosialisasi pemaparan di Hotel Luminor,
medatangkan narasumber salah satunya, peternak sapi perah yang telah memiliki NiB Bapak Agung Bahtiar, juga peserta lain, yaitu peternak sapi potong sapi perah kambing domba itik dan ayam dan UMKM serta petugas teknis peternakan di 18 Kecamatan, dan ketua Komisi B DPRD Kab. Sidoarjo, Dinas Penanaman modal, pelayanan terpadu satu Pintu Kab. Sidoarjo Herison, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, Dr. Eni Rustianingsih, ST, MT, mengatakan saat pidatonya, untuk sektor pertanian khususnya peternakan merupakan salah satu sumber pendapatan namun bagi masyarakat dan daerah, peternakan tersebut belum cukup mampu memberikan kemakmuran ekonomi terhadap masyarakat. Untuk dapat mencapaikannya.
“Kemakmuran ekonomi tersebut sumberdaya peternakan harus dikelola dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal untuk masa sekarang dan dimasa yang akan datang,” tuturnya, Senin (15/11/2021).
Pemanfaatan secara optimal diarahkan pada pendayagunaan sumberdaya peternakan, dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan taraf hidup perluasan peternak.
“Menyediakan kesempatan kerja, dan meningkatakan produktivitas, nilai tambah dan daya saing hasil peternakan serta menjamin kelestarian sumber daya ternak. Hal ini berarti bahwa pemanfaatan sumberdaya peternakan harus seimbang dengan daya diharapkan dapat memberikan manfaat,” lanjut Dr. Eni.
Kabid Peternakan juga menambahkan. Dukungnya, secara terus menerus. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat untuk menjalankan usahanya tentu diperlukan adanya aturan hukum, yang mengatur, yang bertujuan untuk menertibkan segala bentuk kegiatan tersebut. Sehingga langkah-langkah kedepan lebih baik.
Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan perlu dilaksanakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dibidang peternakan, dan salah satu langkah menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan kemudahan dalam memperoleh izin usaha peternaka,” jelas Toni.
Dr Eni menambahkan, usaha bagi pelaku usaha peternakan di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021″ langkah kita untuk menyukseskan pembangunan sektor Peternakan di Kabupaten Sidoarjo, mekanisme dan menjamin kepastian berusaha, prosedur yang dapat ada beberapa manfaat setelah memperoleh izin usaha. Salah satunya mendapatkan kepastian perlindungan dalam berusaha,
dan mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, seperti akses fasilitasi sertifikasi Halal, PIRT, HAKI (Merek dan logo), PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan), HACCP dari BPOM RI Mendapat kemudahan dalam pemberdayaan. Meningkatkan Performa usaha dan pemilik usaha,” pungkas Dr. Eni saat menyampaikannya rapatnya. (Nuri)