SIDOARJO//MediaSorotMata.com – Menyoroti Gonjang-ganjingnya keputusan PN Jakarta Pusat, ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Prima Sidoarjo, Heriyaman Sumantri yang akrab di panggil Bro Hery mengapresiasi atas dikabulkannya gugatan perdata dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dikabulkan oleh PN Jakpus pada Kamis, (2/3/2023) beberapa hari lalu.
“Saya selaku ketua partai prima di Kabupaten Sidoarjo mengapresiasi keputusan PN Jakpus, dan ini merupakan kemenangan Rakyat biasa yang mencari keadilan, serta menambah support tenaga baru buat kami dan pengurus serta jajaran di Partai Prima Kabupaten Sidoarjo,” katanya saat di temui awak media.
Lebih jauh Heri menyampaikan, untuk lebih power full dalam memperjuangkan keadilan, seperti salah satu contoh, dalam kasus ini Partai Prima menggugat KPU yang diduga tidak profesional dalam verifikasi sehingga Partai Prima merasa dirugikan oleh tindakan KPU dan tentu ini menciderai kehidupan Femokrasi di Negeri ini,” ujar bro heri, saat di lokasi Keseketariatan Partai Prima. Sidoarjo, Kamis (9/3/2023).
“Perlu diingat Partai kami melalui DPP sudah ke Bawaslu mengikuti sengketa proses dan Bawaslu memenangkan kami. Partai Prima diberi hak oleh Bawaslu untuk memperbaiki, dan KPU diwajibkan mengakomodir perbaikan tanpa batasan persyaratan peserta pemilu yang harus Partai Prima perbaiki.
Namun, KPU melalui Suratnya Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 membatasi hak Partai Prima untuk melakukan perubahan/perbaikan;
DPP partai prima sudah mengajukan keberatan terhadap permasalahan itu melalui surat , kepada KPU serta meminta dibukanya 5 (lima) kabupaten/kota yang terkunci oleh KPU dalam SIPOL untuk dibuka.
Namun, diabaikan oleh KPU, sesudah mencoba ke Bawaslu kembali termasuk ke PTUN, namun dampak dari perbuatan melawan hukum KPU tersebut Partai Prima mengalami kembali kehilangan hak untuk dapat membela diri atau mempertahankan hak-haknya,” jelasnya.
“Partai prima ini baru dan gak aneh aneh kok keinginan kami cuman satu ingin Partai Rakyat Adil Makmur bisa berjuang bersama dengan partai lain agar bisa ikut Pemilu 2024, bukan untuk menunda Pemilu 2024.
Maka dari itu saya pribadi berharap biarkan proses ini berjalanl dulu kalau memang ada pihak pihak yang kurang sependapat dengan putusan PN ya sudah mbok ya di hargai keputusan lembaga negara itu jangan menggulirkan bola panas lagi, toh KPU masih bisa banding jangan bikin statement statement yang bikin gaduh,” tambahnya.
Di tempat berbeda, penasehat Partai Prima Sidoarjo, Moch Irfan juga menamnahkan, kami sebagai Partai Politik berhak memperoleh perlindungan hukum dari Pengadilan terhadap perlakuan yang tidak adil atau yang bersifat diskriminasi, kami Partai Prima Kabupaten Sidorjo ingin menjadi bagian dari pemerintahan secara langsung ataupun melalui suatu pemilihan umum yang sesuai Universal Declaration of Human Rights,” tutunya.
“Oleh karena itu walau ada partai besar mengintimidasi kita, biar menteri intimidasi kita atas nama demokrasi, atas nama pejuang demokrasi kami tidak takut.
Moch Irfan penasehat DPK Partai Prima sidoarjo mengatakan “Kami berharap keputusan PN Jakpus ini dilaksanakan oleh KPU sebagai yang lembaga yang yang melaksanakan pemilu dan jangan mau di intervensi oleh apapaun dan amanahlah dalam melaksanana tugas dan tanggung jawabnya,”pungkasnya. (Gso)